Pakar TPPU Curigai Modus Penipuan di Suap Caleg PDIP, Mahfud: Oh Ndak Tahu

Senin, 20 Januari 2020 | 17:51 WIB
Pakar TPPU Curigai Modus Penipuan di Suap Caleg PDIP, Mahfud: Oh Ndak Tahu
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD enggan menanggapi pernyataan Pakar HukumTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih yang menduga ada modus penipuan di balik kasus suap caleg PDIP Harun Masiku kepada eks komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Lantaran beralasan tak mengetahui dugaan itu, Mahfud mengaku, menyerahkan seluruh proses hukum Wahy dan Harun yang kini sedang berjalan di KPK.

"Oh ndak tahu, biarlah itu proses hukum berjalan," ujar Mahfud di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, Yenti Garnasih menilai ada modus penipuan di balik kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan

Yenti Garnasih mengatakan, dalam kasus itu, KPU RI telah menyatakan berdasarkan ketentuan, permohonan pergantian antarwaktu anggota Fraksi PDIP DPR RI antara Riezky Aprilia – Harun tak bisa dikabulkan.

Ia berpendapat, KPK harus memenuhi bukti atas adanya dugaan kasus korupsi Wahyu. Sebab, dia menilai adanya modus penipuan di balik dugaan suap Harun kepada Wahyu.

"Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya tetapi kalaupun pakai pasal korupsi, harus sesuai unsur yang ada," kata Yenti dalam diskusi bertajuk “Ada Apa di Balik Kasus Suap Wahyu” di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Mantan Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 itu meminta agar KPK merinci kronologi dugaan kasus suap Harun kepada Wahyu. Misalnya, dengan merujuk pada hasil penyadapan.

"Meski inisiatif dari penyuap bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras," katanya.

Baca Juga: Adian Duga Harun Masiku Korban Putusan MA hingga Iming-iming Wahyu Setiawan

"Kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI