Sindikat Penjual Bayi di Palembang, Incar Ibu Hamil Kesulitan Biaya Lahiran

Senin, 20 Januari 2020 | 17:38 WIB
Sindikat Penjual Bayi di Palembang, Incar Ibu Hamil Kesulitan Biaya Lahiran
Ilustrasi bayi yang baru dilahirkan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang telah membongkar kasus perdagangan bayi yang melibatkan empat orang perempuan dengan modus uang muka.

Empat tersangka yang ditangkap adalah Dar (40), Mar (39), SN (44) dan Mar (62) yang memiliki peran berbeda-beda dalam bisnis perdagangan bayi tersebut.

"Tersangka kami tangkap pada 13 Januari saat sedang transaksi dengan metode undercover personel berpura-pura sebagai pembeli," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji seperti dikutip dari Antara, Senin (20/1/2020).

Dari hasil penyidikan kasus ini, Dar tak lain adalah tersangka yang menjual bayinya kepada tersangka Mar. Sedangkan SN dan Mar bertugas mencari pembeli bayi.

Baca Juga: Marak Perdagangan Orang, Pemerintah Diminta Teken MoU Negara Tujuan TPPO

Anon menjelaskan kasus ini bermula pada Desember 2019, saat Mar mengunjungi Dar yang tengah hamil delapan bulan. Dar menanyakan kepada Mar terkait orang yang mungkin ingin mengasuh anaknya jika sudah lahir.

Mar pun menyebut bahwa adiknya bersedia merawat anak Dar, sehingga Dar memberanikan diri meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada Mar sampai proses melahirkan.

Dar melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada 9 Januari 2020, Dar langsung menghubungi Mar untuk meminta pembiayaan proses persalinan sebesar Rp 1.200.000.

Menurutnya, sindikat ini mencari perempuan hamil yang sedang kesulitan biaya proses persalinan.

"Jadi modusnya si penjual mencari orang hamil lalu kalau sudah hamil baru ditawarkan ke orang yang mau membelinya," kata Anom.

Baca Juga: Rahayu Saraswati Temui Menteri PPPA Bahas Maraknya Perdagangan Orang

Sindikat ini menjual bayi dengan harga Rp 15 juta untuk bayi laki-laki dan Rp 25 juta untuk bayi perempuan Rp 25 juta.

Kepada petugas, Dar mengaku hanya ingin memberikan bayinya itu kepada adik Mar karena ia sudah memiliki dua anak sementara suaminya sudah berpisah, ia juga mengaku tidak tahu jika bayinya dijual kembali oleh Mar.

"Dia (Mar) janji akan mengasuhnya dan memberikan uang kepada saya," kata Dar.

Sementara tersangka Mar menyebut calon pembeli bayi tersebut masih warga Kota Palembang, namun tidak jadi dengan alasan latar belakang si bayi dinilai kurang baik.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang sebesar Rp 1 juta, tiga unit handphone dan perlengkapan bayi.

Dalam kasus ini, keempat perempuan itu dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60.000.000 serta maksimal Rp 300.000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI