Sindikat Penjual Bayi di Palembang, Incar Ibu Hamil Kesulitan Biaya Lahiran

Senin, 20 Januari 2020 | 17:38 WIB
Sindikat Penjual Bayi di Palembang, Incar Ibu Hamil Kesulitan Biaya Lahiran
Ilustrasi bayi yang baru dilahirkan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepada petugas, Dar mengaku hanya ingin memberikan bayinya itu kepada adik Mar karena ia sudah memiliki dua anak sementara suaminya sudah berpisah, ia juga mengaku tidak tahu jika bayinya dijual kembali oleh Mar.

"Dia (Mar) janji akan mengasuhnya dan memberikan uang kepada saya," kata Dar.

Sementara tersangka Mar menyebut calon pembeli bayi tersebut masih warga Kota Palembang, namun tidak jadi dengan alasan latar belakang si bayi dinilai kurang baik.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang sebesar Rp 1 juta, tiga unit handphone dan perlengkapan bayi.

Baca Juga: Marak Perdagangan Orang, Pemerintah Diminta Teken MoU Negara Tujuan TPPO

Dalam kasus ini, keempat perempuan itu dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60.000.000 serta maksimal Rp 300.000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI