Suara.com - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri memastikan oknum dosen berinisial FY (29) bakal dipecat jika terbukti cabuli seorang mahasiswi. FY diketahui mengajar di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang (UNP).
"Kalau terbukti sesuai yang dilaporkan oleh mahasiswi tersebut, diberhentikan dosennya," ujar Ganefri seperti diberitakan Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (20/1/2020).
Ganefri menuturkan, FY saat ini sudah dibebastugaskan. Selain itu ia menyebut kalau FY merupakan dosen baru dan masih CPNS.
"Sudah diskor. Tidak boleh mengajar," jelasnya.
Baca Juga: Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan
Lebih lanjut, Ganefri mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini sedang diselidiki oleh pimpinan Fakultas Bahasa dan Seni yang merupakan tempat FY mengajar.
"Kita masih mendalami kasusnya," katanya.
Selain itu, untuk menyelesaikan kasus ini UNP tidak menunggu hasil penyelidikan dari Polda Sumbar.
Hasil penyelidikannya yang dilakukan pihak fakultas akan dilaporkan kepada Ganefri selaku Rektor UNP.
Setelah itu, Ganefri akan menyampaikannya kepada Majelis Kode Etik di UNP yang memiliki 9 anggota dan diketuai oleh Prof Azhar Ananda, mantan Rektor Universitas Bung Hatta.
Baca Juga: Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan di Jombang, Terancam Dijemput Paksa
"Laporannya hari ini sudah masuk. Kita desposisi, langsung Mahkamah Kode Etik," jelasnya.
Kemudian Mahkamah Kode Etik akan melakukan sidang dan akan menyampaikan rekomendasinya kepada Dewan Pertimbangan Jabatan yang beranggotakan 11 orang dan diketuai oleh Wakil Rektor II UNP.
"Dewan Pertimbangan akan menyampaikan kepada rekomendasi kepada Rektor. Tapi untuk sementara ini Rektor sudah memutuskan (oknum dosen tersebut) dibebastugaskan sementara," ujarnya.
Kalau sidang oleh Majelis Kode Etik dan Dewan Pertimbangan Jabatan berjalan lancar, keputusan Rektor terkait status oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual akan bisa dikeluarkan dalam minggu ini.
"Yang jelas UNP tidak menunggu proses dari apa (kepolisian). Kita juga melakukan proses juga," ujarnya.
Selain melakukan penyelidikan kepada FY, pihak kampus juga melakukan penyelidikan kepada mahasiswi yang menjadi korban. Mahasiswi tersebut juga "dibebaskan" dari perkuliahan hingga proses dinyatakan selesai.