Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswi, Rektor UNP: Terbukti Bakal Dipecat

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 20 Januari 2020 | 16:12 WIB
Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswi, Rektor UNP: Terbukti Bakal Dipecat
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri memastikan oknum dosen berinisial FY (29) bakal dipecat jika terbukti cabuli seorang mahasiswi. FY diketahui mengajar di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang (UNP).

"Kalau terbukti sesuai yang dilaporkan oleh mahasiswi tersebut, diberhentikan dosennya," ujar Ganefri seperti diberitakan Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (20/1/2020).

Ganefri menuturkan, FY saat ini sudah dibebastugaskan. Selain itu ia menyebut kalau FY merupakan dosen baru dan masih CPNS.

"Sudah diskor. Tidak boleh mengajar," jelasnya.

Baca Juga: Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan

Lebih lanjut, Ganefri mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini sedang diselidiki oleh pimpinan Fakultas Bahasa dan Seni yang merupakan tempat FY mengajar.

"Kita masih mendalami kasusnya," katanya.

Selain itu, untuk menyelesaikan kasus ini UNP tidak menunggu hasil penyelidikan dari Polda Sumbar.

Hasil penyelidikannya yang dilakukan pihak fakultas akan dilaporkan kepada Ganefri selaku Rektor UNP.

Setelah itu, Ganefri akan menyampaikannya kepada Majelis Kode Etik di UNP yang memiliki 9 anggota dan diketuai oleh Prof Azhar Ananda, mantan Rektor Universitas Bung Hatta.

Baca Juga: Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan di Jombang, Terancam Dijemput Paksa

"Laporannya hari ini sudah masuk. Kita desposisi, langsung Mahkamah Kode Etik," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI