Buronan Harun Masiku Sudah di Indonesia? Ketua KPK: Bisa Sabar Gak

Senin, 20 Januari 2020 | 15:31 WIB
Buronan Harun Masiku Sudah di Indonesia? Ketua KPK: Bisa Sabar Gak
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri tampak menghindari awak media ketika menyambangi Gedung Nusantara III DPR RI, Senin (20/1/2020).

Firli datang bersama pemimpin lain KPK, Lili Pintauli, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Mereka datang untuk bertemu Komisi III DPR.

Awak media yang berpapasan dengan Firli mencoba mempertanyakan kenapa mereka tampak menghindar. Firli tegas meminta rekan-rekannya tak memberikan komentar.

"Jangan kasih komentar, jangan berkomentar. Kita kan di Komisi III ketemunya, makanya kita ke sini. Kita ketemu dulu sama Komisi III ya," ujar Firli.

Baca Juga: Sudah Dua Kali OTT, KPK Era Firli Bahuri Dinilai Justru Makin Lemah

Ketika awak media mempertanyakan keberadaan caleg PDIP tersangka kasus suap Harun Masiku yang berdasarkan rekaman CCTV Bandara Soekarno – Hatta sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari, Firli juga enggan menjawab.

"Bisa bersabar? Nanti saya jelasin ya. Berikan kita kesempatan dulu untuk ke Komisi III," kata Firli.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai ada kejanggalan pada pernyataan Kemenkumham maupun Dirjen Imigrasi soal keberadaan Harun Masiku. Kedua lembaga itu menyebut Harun masih berada di Singapura.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap kepada eks Komisoner KPU, Wahyu Setiawan. KPK menangkap Wahyu bersama 8 orang lain dalam operasi tangkap tangan. Setelahnya, KPK juga menetapkan Harun Masiku yang buron sebagai tersangka.

Kejanggalan itu disampaikan Jansen, melalui akun twitternya @jansen_jsp. Menurut dia, ketika dirinya membaca koran Tempo,  kecurigaan Harun Masiku berada di Singapura turut dipertanyakan.

Baca Juga: Begini Pesan Menohok Ketua KPK Firli Bahuri untuk Para Kepala Daerah

Ia menyebut Harun telah kembali ke Jakarta sehari sebelum OTT terhadap Wahyu. Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 menggunakan pesawat Batik Air.

"Saya sudah baca @korantempo hari ini. Skandal besar ini jika terbukti: ‘ketika OTT, Harun sudah ada di Indonesia bukan di singapura.’ Layak menkumham diberhentikan. Membuktikan tulisan Tempo ini gampang sekali, buka saja manifest @batikAirINA ID 7156 cek nama harun masiku disana," cuit Jansen, Sabtu (18/1/2020).

Menurutnya, untuk membuktikan investigasi yang dilakukan koran Tempo pun, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, dapat membuka CCTV Bandara Soekarno Hatta.

"Untuk membuktikan 7 Januari, Harun sudah di Indonesia selain manifest penumpang, CCTV bandara Cengkareng juga dibuka! Biar sekalian jelas terlihat mukanya Harun. Karena @korantempo dalam investigasinya ini detail sekali menulis dari baju, warna celana, bahkan sampai sepatu yang dipakai harun," ungkap Jansen.

Selain itu, Jansen juga berharap pihak Batik Air pun membantu KPK dengan memberikan manifest penumpang bila benar ada nama Harun Masiku dalam pesawat Batik Air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI