Bermodal Korek Api, Karyawan BUMN Ini Bakar Satu Hektare Lahan di Riau

Senin, 20 Januari 2020 | 15:11 WIB
Bermodal Korek Api, Karyawan BUMN Ini Bakar Satu Hektare Lahan di Riau
Terduga pembakar lahan di Kabupaten Siak berikut barang buktinya. (ANTARA/HO-Polres Siak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dikenai juga Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Juga Pasal 187 ke (1) KUH-Pidana, "Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI