Dikenai juga Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Juga Pasal 187 ke (1) KUH-Pidana, "Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran."
Bermodal Korek Api, Karyawan BUMN Ini Bakar Satu Hektare Lahan di Riau
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 20 Januari 2020 | 15:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Begini Nasib Karyawan Setelah BUMN Karya Dilebur, Ada PHK?
18 Juli 2024 | 18:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI