Cari Dukungan soal Asesmen Pecandu Narkoba, BNN Temui Mendagri Tito

Senin, 20 Januari 2020 | 14:36 WIB
Cari Dukungan soal Asesmen Pecandu Narkoba, BNN Temui Mendagri Tito
Kepala BNN Komjen Heru Winarko usai bertemu Mendagri Tito Karnavian di kantornya, Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Usai pertemuan, Heru mengatakan pertemuan tersebut salah satunya membahas terkait asesmen bagi pengguna narkoba.

"BNN meminta dukungan dari Kemendagri untuk pelaksanan assessment, terutama bagi para (pengguna narkoba) yang ditangkap penegak hukum kita assesment," ujar Heri.

Asesmen diketahui merupakan suatu tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi residen akibat penyalah gunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis residen.

Baca Juga: BNN Soroti ASN Riau Positif Narkoba Dilantik Jadi Pejabat

Heru menyebut pelaksanaan asesmen membutuhkan dukungan dari semua pihak seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri.

Terutama kata dia di Kementerian Dalam Negeri, yakni dukungan dari semua kepala daerah, karena banyak kasus narkoba yang terjadi di daerah.

"Di sini peranan semua stakeholder kesehatan, sosial, PMK dan Kemendagri sangat diperlukan terutama Kemendagri untuk para gubernur bupati bersama-sama untuk men-support pelaksanaan ini yaitu assesment," ucap dia

Heru mengatakan nantinya pengguna narkoba yang tangkap dilakukan asesmen secara hukum dan medis. Hal tersebut agar adanya kesamaan penegak hukum dalam hal pemberian hukuman pidana atau pemberian rehabilitasi kepada pengguna narkoba.

"Kalau hukum itu dia masuk jaringan mana kalau yang medis sampai sejauh mana ketergantungan kepada narkoba dan hasilnya itu ada kebersamaan antara penyidik jaksa dan hakim. Apakah itu dikirim ke penjara atau ke lapas atau rehab (rehabilitasi)," kata Heru.

Baca Juga: Nikah di Mojokerto, Pasangan Calon Pengantin Wajib Tes Urine Dulu ke BNN

Kendati demikian permasalahannya kata Heru yakni mengenai kesiapan tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Karena itu pihaknya berdiskusi terlebih dahulu dengan Kemendagri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI