Dulu Didakwa Korupsi Pupuk Kaltim, Kini Danny Terseret Kasus Jiwasraya

Senin, 20 Januari 2020 | 14:33 WIB
Dulu Didakwa Korupsi Pupuk Kaltim, Kini Danny Terseret Kasus Jiwasraya
ILUSTRASI - Kantor Jiwasraya di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung memanggil Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero), Senin (20/1/2020).

Untuk diketahui, Danny dulu sempat menjadi eks terdakwa atas kasus korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim.

Danny menjadi saksi ke-53 yang diperiksa oleh Kejagung. Ia diperiksa bersama Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Agustin Widhiastuti.

"(Saksi) Agustin Widhiastuti, karyawan PT Asuransi Jiwasraya. (Yang kedua) Danny Boestami, Komisaris PT. Strategic Management Services," kata Hari kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Pakai Batik Ditutup Rompi Tahanan, Eks Dirut Jiwasraya Bungkam di KPK

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Danny pernah terseret kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 175 miliar.

Namun, ia divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersama tiga terdakwa lainnya pada September 2019.

Dilansir Antara, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai 2016 mencapai sekitar Rp 229,8 miliar.

"Kerugian diperkirakan sebesar Rp 229.883.141.293," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa malam.

Dugaan korupsi itu melalui transaksi "repurchase agreement" (repo) yang dikenal dengan transaksi penjualan yang diikuti perjanjian yang akan dibeli kembali suatu usaha dengan harga yang telah disepakati.

Baca Juga: Dicegah Keluar Negeri, Kadiv Keuangan Jiwasraya Diperiksa Kejagung

Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur dengan PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Managemen (SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI