Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menyatakan keputusan terkait boleh atau tidaknya penggunaan pakaian adat koteka dalam persidangan sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim.
Makmur hanya memastikan bahwa tak ada maksud dari pihaknya untuk mendiskriminasi aktivis Papua yang hendak menggunakan pakaian adat dalam persidangan.
"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya. Satu sikap dari pengadilan bahwa pengadilan sama sekali tidak pernah berniat atau menerapkan diskriminasi terhadap budaya dari seseorang khususnya teman-teman di Papua," kata Makmur.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Tuduhan Makar, Aktivis Papua Pastikan Pakai Koteka