Papua Melawan! 2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora Tetap Berkoteka di Sidang

Senin, 20 Januari 2020 | 14:18 WIB
Papua Melawan! 2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora Tetap Berkoteka di Sidang
Dua dari enam aktivis Papua tetap mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Dua aktivis Papua itu, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua dari enam aktivis Papua tetap mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Dua aktivis Papua itu, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni.

Pantauan Suara.com, enam aktivis Papua yang merupakan terdakwa tindak pidana makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 13.50 WIB.

Keenam terdakwa yang hadir, yakni Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Anes Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.

Dari enam terdakwa, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni terlihat mengenakan pakaian adat Papua dan koteka. Selain itu mereka juga melukis badan mereka dengan tulisan 'monkey'.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Tuduhan Makar, Aktivis Papua Pastikan Pakai Koteka

Kemudian, sesaat sebelum sidang dimulai keenam aktivis Papua itu pun sempat menyanyikan sebuah lagu daerah yang berasal dari Sentani, Jayapura, Papua. Lagu tersebut dinyanyikan sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur mereka.

Sebelumnya, kuasa hukum enam aktivis Papua, Michael Himan telah memastikan dua dari enam terdakwa akan tetap mengenakan koteka dalam persidangan.

Meski pekan lalu Majelis Hakim menunda persidangan lantaran dua terdakwa tersebut mengenakan koteka dalam persidangan.

Michael menuturkan, sebagai kuasa hukum, tidak bisa melarang hak kliennya, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni untuk mengenakan koteka dalam persidangan.

Apalagi, kata Michael, majelis hakim tidak memberi penjelasan secara detil terkait larangan tersebut.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!

"Kesopanan, tapi kesopanan seperti apa enggak pernah dijelaskan secara detail, sehingga para tapol Papua Surya Cs tetap akan memakai koteka," kata Michael saat dihubungi Suara.com, Senin (20/1/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI