Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia

Senin, 20 Januari 2020 | 13:37 WIB
Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
ZA, pelajar pembunuh begal. (BeritaJatim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan kontroversial terkait perkara siswa SMA berinisial ZA yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal yang hendak memerkosa pacarnya.

Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (20/1/2020), Burhanuddin menegaskan tidak ada niatan begal memerkosa kekasih ZA.

Selain itu, kata dia, pisau yang digunakan untuk menikam begal tersebut sebelumnya sudah dibawa oleh ZA, sehingga masuk kategori pembunuhan berencana.

"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh, sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa. Kemudian si anak-anak ini sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan, walaupun untuk membela diri. Itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Pelajar SMA Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Hotman Angkat Bicara

Burhanuddin menepis pernyataan ZA yang mengakui menikam begal untuk membela diri dan kekasihnya.

"Dia (ZA) membela diri, memang tidak dalam daya paksa yang penuh, karena dia sudah membawa senjata tajam dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu. Hari Selasa (21/1) besok ada sidang tuntutan, kami juga akan kembalikan kepada orang tua,” kata dia.

Untuk diketahui, sidang perdana pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur berinisial ZA (17) digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1/2020).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan.

JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1). Atas dakwaan tersebut, ZA terancam hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal di Malang Jalani Sidang Perdana Secara Tertutup

Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, pasal yang didakwakan kepada ZA patut dikritisi. Sebab, selain tidak runtut, dakwaan tersebut terkesan tidak jelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI