Suara.com - Polisi masih terus merampungkan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin yang didalangi istri mudanya, Zuraida Hanum.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, polisi akan kembali menggelar rekonstruksi kasus tahap tiga di dua lokasi berbeda pada Selasa (21/1/2022) besok. Reka ulang itu rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB pagi.
"Dalam rekonstruksi nanti akan dilakukan reka perjalanan pulang dan pembakaran pakaian para tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, di Medan, Senin (20/1/2020).
Mengenai lokasi rekonstruksi kata Maringan, ada beberapa lokasi nantinya akan dilakukan reka adegan.
"Dari Kutalimbaru sampai dengan di Selayang, yakni rumah Reza. Nanti kami kumpul di Polsek Pancur Batu," ujarnya.
Baca Juga: Habisi Hakim Jamaluddin, Istri Muda Janjikan Pembunuh Bayaran Umrah Gratis
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama dan tahap kedua.
Pada tahap pertama, pihak kepolisian yang menghadirkan para tersangka, yakni Zuraida, Jefry Pratama (42), dan Reza Pahlevi melakukan rekonstruksi terkait pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.
Pada tahap kedua, pihak kepolisian kembali menghadirkan ketiga tersangka dalam reka adegan yang berlangsung di kediaman Jamaluddin.
Pada tahap kedua ini juga polisi melakukan reka adegan di lokasi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang. Bahkan, Zuraida sempat memperagakan saat tidur di dekat mayat suaiminya sebelum dibuang kedua pembunuh bayaran
Baca Juga: Disewa Sang Istri, Detik-detik Hakim Jamaluddin Dieksekusi Pembunuh Bayaran