Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali memanggil dua saksi yakni Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Agustin Widhiastuti dan Komisaris PT. Strategic Management Service Danny Boestami terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT. Jiwasraya (Persero).
Sebelumnya, Agustin masuk ke dalam daftar orang yang dicegah keluar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bahwa dua orang itu dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"(Saksi) Agustin Widhiastuti, karyawan PT. Asuransi Jiwasraya. (Yang kedua) Danny Boestami, Komisaris PT. Strategic Management Services," kata Hari kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Usut Korupsi Jiwasraya, Eks Terdakwa Kasus Pupuk Ikut Diperiksa Kejagung
Agustin juga pernah dipanggil Kejaksaan Agung RI pada Selasa (14/1/2020). Namun diketahui ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Nama Agustin sendiri sebelumnya pernah diungkap oleh Kejaksaan Agung sebagai orang yang dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya. Permohonan pengajuan pencekalan ke luar negeri itu telah disampaikan ke pihak Imigrasi pada Jumat (10/1/2020).
Menurut Hari, bahwa pencegahan itu diputuskan usai menelisik perkembangan penyidikan sejumlah saksi.