Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Kali ini, ada dua saksi yang diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menerangkan setidaknya ada dua saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Saksi yang pertama ialah Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Jiwasraya, Agustin Widiastuti. Sedangkan saksi kedua, yakni Komisaris PT Strategic Management Service, Danny Boestami.
"(Saksi) Agustin Widi Hastuti, karyawan PT. Asuransi Jiwasraya. (Yang kedua) Danny Boestami, Komisaris PT. Strategic Management Services," kata Hari kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Kemen BUMN Berharap Dapat Dana Talangan Rp 5 T untuk Nasabah Jiwasraya
Diketahui, Danny Boestami pernah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 175 miliar pada September 2019. Namun Danny divonis bebas.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sejauh ini sudah 130 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hal terdebut dikatakan Burhanuddin saat melakukan rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI.
"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," kata Burhanuddin, Kamis (16/1/2020).
Selain memeriksa orang sebagai saksi, Kejaksaan Agung juga turut memeriksa dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, total ada 15 tempat yang digeledah lantaran diduga ada keterkaitan dengan kasus kerugian Jiwasraya.
Baca Juga: Untuk Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN Sedang Menyeleksi Investor