Puluhan Ribu Buruh Duduki Jalan di Depan DPR, Lalu Lintas Ditutup

Senin, 20 Januari 2020 | 12:33 WIB
Puluhan Ribu Buruh Duduki Jalan di Depan DPR, Lalu Lintas Ditutup
Massa dari KSPI menutup jalan di depan Gedung DPR RI dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pada Senin (20/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan ribu buruh dari kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menutup Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR RI kawasan Senayan, Jakarta pada Senin (20/1/2020) pagi ini. Mereka menolak keras Omnimbus Law.

Dari pantauan Suara.com, aksi mereka dimulai di parkir timur Senayan sejak pukul 09.00 WIB, setelah itu mereka bergerak melakukan longmarch menuju depan gedung DPR RI.

Awalnya, Jalan Gatot Subroto masih bisa dilalui oleh kendaraan melalui koridor busway, namun sejak pukul 12.00 WIB, massa aksi semakin bertambah sehingga menduduki seluruh badan jalan.

Bahkan, beberapa di antara mereka menduduki tembok pembatas antara Jalan Gator Soebroto dengan Jalan Tol Dalam Kota. Kondisi tersebut membuat pengendara dari Semanggi ke arah Slipi terpaksa harus memutar melalui Jalan Gerbang Pemuda dan Palmerah.

Baca Juga: Enam Alasan Kaum Buruh Tolak Omnibus Law

Jumlah massa yang hadir, menurut Presiden KSPI Said Iqbal berjumlah sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek.

"Hari ini sekitar 10 ribu massa dari Jabodetabek, semuanya merupakan serikat buruh dsri KSPI," ujar Iqbal di lokasi.

Dalam aksi kali ini, KSPI memiliki 6 alasan mengapa kaum buruh dengan keras menolak rencana pemerintah melakukan Omnimbus Law, diantaranya;

Upah Minimun terancam menghilang karena buruh akan mendapatkan bayaran per jam, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas, fleksibilitas pasar itu juga menghilangkan jaminan sosial karena tidak ada kepastian pekerjaan.

Kemudian, menurunnya besaran pesangon jika di-PHK, tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) diperbolehkan kerja di Indonesia, dan menghilangnya undang-undang sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Buruh KSPI Ancam Mogok Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI