Suara.com - Pramugari Siwi Widi Purwanti akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi buntut laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok yang menudingnya sebagai simpanan bos Garuda Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Siwi tiba di lokasi pukul 11.00 WIB. Namun, kedatangan Siwi tak terdeteksi oleh awak media yang sudah berjaga di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus sejak pagi tadi.
"Ya, yang bersangkutan sudah tiba di lokasi pukul 11.00 WIB. Sekarang sedang dimintai keterangan," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Sedangkan, dua saksi lainnya yang sedianya juga akan diperiksa tidak dapat hadir. Dua saksi yang merupakan rekan Siwi sesama pramugari dan Staf Maskapai Garuda itu meminta agar pemeriksaam ditunda.
Baca Juga: Alasan Ibu Sakit, Pemeriksaan Pramugari Garuda Siwi Lagi-lagi Gagal Digelar
"Untuk dua saksi tidak dapat hari dan diminta tunda hari kamis (23/1/2020)," sambung Yusri.
Sebelumnya, Siwi dua kali urung memenuhi agenda pemeriksaan. Pertama, pada agenda Senin (13/1/2020) dengan alasan sedang dinas ke Shanghai, China.
Selanjutnya, pemeriksaan diagendakan ulang pada Jumat (17/1/2020). Siwi kembali urung hadir lantaran ibunya sakit.
Diketahui, Siwi yang didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief mengadakan konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). Ia menegaskan informasi dari akun Twitter terhadap dirinya tidak benar.
"Jadi pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar, saya merasa benar-benar harga diri saya dicoreng dan privasi saya untuk berada di pekerjaan saya dalam pramugari merasa saya tidak nyaman," ucap Siwi Sidi.
Baca Juga: Dituduh Jadi Simpanan Bos Garuda, Polisi Periksa Siwi Sidi Hari Ini
Bersama Elza Syarief, Sidi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019.
Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.