Diguyur Hujan Deras, Ribuan Buruh Tetap Bertahan Demo di DPR

Senin, 20 Januari 2020 | 11:55 WIB
Diguyur Hujan Deras, Ribuan Buruh Tetap Bertahan Demo di DPR
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan ribu buruh dari kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020) pagi ini.

Pantauan Suara.com, ribuan buruh sudah berada DPR sejak pukul 10.00 WIB. Namun sekitar pukul 11.00 WIB hujan deras mengguyur kawasan kompleks DPR RI.

Hujan tersebut tidak menyurutkan semangat para buruh yang terdiri dari mayoritas pria dewasa dan ibu-ibu tersebut.

"Jangan takut hujan, jangan kembali pulang, sebelum kita yang menang," kata salah satu orator dari mobil komando di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Hindari Jalan Depan DPR, Puluhan Ribu Buruh Aksi Tolak Omnibus Law

Tak berselang lama, mereka langsung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di tengah guyuran hujan.

Sementara itu, Presiden KSPI, Said Iqbal dan beberapa perwakilan buruh sudah diterima masuk ke dalam gedung DPR. Dia memenuhi audiensi di dalam kompleks parlemen.

"Iya kita diterima pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad) sekarang kita masuk ke dalam" ujar Said.

Dalam aksi kali ini, KSPI memiliki 6 alasan mengapa kaum buruh dengan keras menolak rencana pemerintah melakukan Omnimbus Law, diantaranya;

Upah minimun terancam menghilang karena buruh akan mendapatkan bayaran per jam, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas, fleksibilitas pasar itu juga menghilangkan jaminan sosial karena tidak ada kepastian pekerjaan.

Baca Juga: Enam Alasan Kaum Buruh Tolak Omnibus Law

Kemudian, menurunnya besaran pesangon jika di-PHK, tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) diperbolehkan kerja di Indonesia, dan menghilangnya undang-undang sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI