Hindari Jalan Depan DPR, Puluhan Ribu Buruh Aksi Tolak Omnibus Law

Senin, 20 Januari 2020 | 11:51 WIB
Hindari Jalan Depan DPR, Puluhan Ribu Buruh Aksi Tolak Omnibus Law
Aksi buruh dari serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI di depan Gedung DPR/MPR menolak omnibus law cipta lapangan kerja pada Senin (20/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan ribu buruh dari kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020) pagi ini.

Pantauan Suara.com, mereka mulai berkumpul di parkir timur Senayan sejak pukul 09.00 WIB, setelah itu mereka bergerak melakukan longmarch menuju depan gedung DPR RI.

Jumlah massa yang mengikuti aksi tersebut, menurut Presiden KSPI Said Iqbal berjumlah sekitar 10 ribu buruh. Mereka berjalan menutupi Jalan Jenderal Gatot Soebroto.

"Hari ini sekitar 10 ribu massa dari Jabodetabek, semuanya merupakan serikat buruh dari KSPI," ujar Iqbal di lokasi.

Baca Juga: Enam Alasan Kaum Buruh Tolak Omnibus Law

Alhasil, hanya tersisa jalur busway yang masih bisa dilewati oleh pengendara dan Bus TransJakarta. Hal itu membuat lalu lintas macet cukup parah hingga ke jembatan layang Senayan.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut untuk sementara polisi tidak menyiapkan pengalihan arus lalu lintas di depan DPR.

"Rekayasa lalu lintas sifatnya situasional," katanya.

Dalam aksi kali ini, KSPI memiliki enam alasan kaum buruh menolak keras rencana pemerintah terkait Omnimbus Law, yakni;

Upah Minimun terancam menghilang karena buruh akan mendapatkan bayaran per jam, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas, fleksibilitas pasar itu juga menghilangkan jaminan sosial karena tidak ada kepastian pekerjaan.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Buruh KSPI Ancam Mogok Nasional

Kemudian, menurunnya besaran pesangon jika di-PHK, tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) diperbolehkan kerja di Indonesia, dan menghilangnya undang-undang sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI