Suara.com - Belakangan muncul sejumlah 'kerjaaan' baru yang menghebohkan publik. Mulai dari Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Sunda Empire hingga terkini adalah Kesultanan Selaco yang menjanjiian berbagai macam kesejahteraan hidup instan. Hal ini disebut sebagai fenomena sosial yang utopis.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP RI Romo Benny Susetyo mengatakan, utopis berarti sebuah khayalan yang berharap akan masa depan lebih makmur, cepat kaya tanpa bekerja keras.
"Dalam situasi ekonomi yang sulit, beban hidup yang berat, maka pelariannya mencari mimpi untuk mewujudkan kemakmuran semu," kata Romo Benny kepada Suara.com, Senin (20/1/2020).
Fenomena ini, kata dia, makin kuat dengan adanya media sosial yang membuat publik semakin mudah tertipu dengan janji-janji khayalan tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Pendiri Kesultanan Selaco, dari Penjahit hingga Klaim Diakui PBB
"Budaya instant inilah akan berbahaya bila kesadaran kritis masyarakat rendah karena publik akan muda terkecoh dengan janji utopis," ucapnya.
"Mimpi ini dijual oleh mereka menggunakan mitos di kombinasi kekuatan media sosial akibat nya nalar dan akal sehat direduksi oleh mimpi dan janji," lanjut Romo Benny.
Oleh sebab itu, dia sebagai bagian dari BPIP berharap pentingnya kesadaran diri masyarakat agar tidak mudah tertipu janji utopis tersebut, penting pula peran tokoh masyarakat seperti kepala daerah agar selalu aktif memperhatikan lingkungannya.
"Penting kepala daerah pro aktif memberikan pendidikan kritis terhadap rakyatnya agar tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu fenomena yang menjanjikan harapan palsu dan pemerintahan daerah segera berkerja sama dengan menghentikan aktivitas merugikan rakyat," imbuh Romo Benny.
Diketahui dalam satu bulan terakhir, Indonesia dihebohkan dengan kemunculan Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Sunda Empire di Bandung, dan Kesultanan Selaco di Tasikmalaya.
Baca Juga: Kesultanan Selaco Berdiri di Tasik, Klaim Penerus Kerajaan Padjadjaran
Terbukti setelah diperiksa pihak kepolisian, KAS yang dipimpin Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun dan Permaisurinya, Fanni Aminadia merupakan tindak pidana penipuan.