Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam perkara kasus suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Amril yang kini sudah ditetapkan tersangka diduga kuat turut menerima sejumlah gratifikasi.
"Kami periksa AMU (Amril Mukminin) sebagai tersangka kasus suap proyek jalan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/1/2020).
Sebelumnya, Amril sudah terlebih dahulu dilarang atau dicegah bepergoan ke luar negeri oleh KPK pada 13 September 2018 silam, selama 6 bulan.
Baca Juga: Korupsi Berjamaah 4 Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka
Namun, hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Amril.
Amril diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning pada Februari 2016.
Amril, juga kembali menerima uang sekitar Rp 3,1 miliar setelah terjadi kesepakatan dalam rentan waktu Juni dan Juli 2017.
Uang itu dalam bentuk dolar Singapura. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
Total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.
Baca Juga: Mendadak Terjun ke Laut, PNS Bengkalis Bikin Panik Penumpang Satu Kapal