Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dalam kasus suap impor ikan tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Risyanto akan segera disidangkan dalam beberapa waktu mendatang. Untuk menghadapi persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan berkas perkara dalam kurun waktu 14 hari.
"Tersangka Risnyanto kasus suap Perum Perindo masuk ke tahap II," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).
Selama menunggu proses persidangan, Risyanto ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur mulai 20 Januari 2020 hingga 8 Febuari 2020.
Baca Juga: Suap Impor Ikan, KPK Kembali Periksa Petinggi Perum Perindo
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," katanya.
Untuk diketahui, Risyanto ditangkap dalam OTT KPK pada Senin (23/9/2019) malam. Dia ditangkap bersama Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) yang bertindak sebagai pemberi suap. Dalam proses pemeriksaan kasus impor, Risyanto resmi ditetapkan tersangka dan ditahan mulai Rabu (25/9/2019) dini hari.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadi. Risyanto juga diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.
RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu.
Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus, commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa 3 Petinggi Perum Perindo
Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar 30 ribu dolar AS, 30 ribu dolar Singapura dan 50 ribu dolar Singapura.