Suara.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan prinsip dasar dalam komunikasi publik.
Ia mengatakan bahwa informasi yang disampaikan ke media harus benar meskipun kadang belum semuanya tersampaikan.
Pernyataan tersebut dituturkan Febri saat KPK sedang mengusut kasus suap penggantian anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW) 2019-2024 yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU dan Harun Masiku, caleg PDIP.
Hal ini disampaikan Febri dalam cuitan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya @efdesaja pada Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Ronald Syarif, Sosok di Balik Tim Barongsai Indonesia yang Mendunia
"Ada satu prinsip dasar dalam komunikasi publik. Sampaikanlah informasi yang benar. Meskipun kadang belum semua kebenaran bisa disampaikan seketika. Tapi, jangan pernah bohong bicara ke media. Itu yang diajarkan ke saya beberapa tahun lalu. Selamat pagi Senin," tulis Febri.
Ia mengaku tidak mudah menyampaikan informasi yang benar apalagi jika dibenturkan dengan pendapat tentang kredibilitas lembaga.
"Tapi bukankah akan jauh lebih beresiko bagi kredibilitas yang paling mendasar jika kebenaran akhirnya terungkap? Meskipun bagi sebagian kalangan, mungkin malah ditempatkan sebagai bagian strategi," ujar Febri.
Jubir KPK dari tahun 2016-2019 ini percaya fungsi utama komunikasi publik bagi institusi publik adalah "menjaga" lembaganya.
"Poinnya bukan pada apa yang disampaikan saja, tapi apa yang telah dilakukan dan disampaikan secara benar," katanya.
Baca Juga: Dongkrak Kinerja, Erick Thohir Minta Milenial Pimpin BUMN
Febri menegaskan bahwa pernyataannya tersebut tidak ditujukan spesifik kepada pihak tertentu.