Suara.com - Setelah negosiasi panjang, alumni penerima manfaat (PM) Balai Wyata Guna yang melakukan aksi demo akhirnya menerima opsi solusi Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pengelola balai. Mereka diberikan kesempatan dan fasilitas di Wyata Guna selama masa kuliah.
Kesepakatan tersebut mengakhiri polemik yang menyita atensi publik, serta membahagiakan bagi alumni penerima manfaat. Mereka merasa sangat berterima kasih kepada balai dengan solusi tersebut.
Mereka juga mengapresiasi dukungan dan pelayanan balai yang didapatkan selama bertahun-tahun. Atas kesalahapahaman yang terjadi dan sempat menarik perhatian publik, hal ini dapat dimaklumi.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kemensos, Edi Suharto, menyambut baik kesepakatan tersebut dan berharap mengakhir polemik yang berkepanjangan. Masalah hanya bisa diselesaikan jika semua pihak mau duduk bersama, dengan kepala dingin.
Baca Juga: Kemensos Pastikan Penyaluran Bantuan Logistik Korban Banjir di Posko Induk
"Situasi gaduh dan sikap emosional rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya, di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Tak Ada Likuidasi
Di kesempatan yang sama, Edi juga meluruskan berbagai tuduhan yang tidak benar terkait Permensos No 18 Tahun 2018, yang diisukan bakal melikuidasi ratusan panti di Indonesia dan menyebabkan ribuan disabilitas netra dirumahkan. Menurut dia, kecurigaan itu tidak benar dan tak punya dasar.
"Tidak ada yang dilikuidasi dengan peraturan itu. Permensos hanya mengubah konsep panti menjadi balai sesuai amanat UU 23/24. Itupun hanya milik Kemensos. Untuk netra, kita hanya punya empat balai se Indonesia. Ribuan panti yang bukan milik Kemensos tidak akan disentuh, apalagi dilikuidasi. Kami tegaskan lagi, panti-panti milik Pemda, milik masyarakat tidak akan disentuh, apalagi dilikuidasi, " katanya.
Seharusnya, sambung Edi, para PM menyambut baik permensos tersebut, karena mendukung dan sesuai dengan amanat UU 23/2014 tentang Pemda. UU tersebut membagi kewenangan pusat dan daerah.
Daerah melaksanakan rehabilitasi sosial dasar melalui panti, sementara pemerintah pusat melaksanakan rehabsos lanjut melalui balai.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Banjir Solok Selatan Rp 1,6 Miliar
“Hal ini sangat sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, berikut PP turunannya tentang Penyelenggaraan Kesos untuk Penyandang Disabilitas,” ujarnya menerangkan.