6 Ribu Polisi Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Buruh di DPR

Senin, 20 Januari 2020 | 09:03 WIB
6 Ribu Polisi Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Buruh di DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan personel gabungan TNI-Polri akan disiagakan untuk mengamankan demonstrasi yang rencananya akan digelar oleh puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menurunkan sebanyak 6.013 personel untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi buruh itu.

"Kita sudah siapkan sebanyak 6.013 personel gabungan TNI-Polri untuk amankan demo nanti," kata Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (20/1/2020).

Pengamanan tersebut, kata Yusri akan dilakukan sejak buruh berkumpul di titik kumpul awal yakni Parkir Timur Senayan lalu dikawal juga saat melakukan longmarch ke Gedung DPR RI.

Baca Juga: Ribuan Buruh akan Demo Tolak Omnibus Law di DPR RI Pagi Ini

Sementara, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut untuk sementara polisi tidak menyiapkan pengalihan arus lalu lintas di depan DPR.

"Rekayasa lalu lintas sifatnya situasional," kata AKBP Fahri.

Diketahui, puluhan ribu buruh dari kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Gedung DPR RI pagi ini.

Dalam aksi kali ini, KSPI memiliki 6 alasan mengapa kaum buruh dengan keras menolak rencana pemerintah melakukan Omnimbus Law, diantaranya;

Upah Minimun terancam menghilang karena buruh akan mendapatkan bayaran per jam, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas, fleksibilitas pasar itu juga menghilangkan jaminan sosial karena tidak ada kepastian pekerjaan.

Baca Juga: Usai Gelar Aksi di DPR RI, Buruh Bakal Geruduk Kantor Jasa Marga Besok

Kemudian, menurunnya besaran pesangon jika di-PHK, tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) diperbolehkan kerja di Indonesia, dan menghilangnya undang-undang sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI