Berkenaan dengan itu, Rusdi mengungkapkan bahwa PHK sepihak terhadap Mirah dilakukan hanya dengan Surat Keputusan Direksi PT JLJ No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang PHK. Surat keputusan itupun menurutnya tidak pernah diberikan oleh Manajemen PT JLJ kepada Mirah.
"Oleh karena itu, PHK sepihak yang dilakukan oleh Direksi PT JLJ terhadap Mirah Sumirat, patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), yang melanggar hak kebebasan berserikat sebagaimana telah dijamin UU SP/SB," kata Rusdi.
Atas hal itu, Rusdi pun menyampaikan bahwa dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Jasa Marga, ASPEK Indonesia dan KSPI menuntut hal-hal sebagai berikut:
1. Cabut Surat Keputusan Direksi PT JLJ No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang PHK dan pekerjakan kembali Mirah Sumirat.
Baca Juga: Kisah Pilu Anak Buruh Sawit Derita Leukimia, Yuk Bantu!
2. Menolak ‘program penugasan paksa’ kepada pekerja tetap PT JLJ untuk bekerja di perusahaan lain (PT. Hutama Karya, dll) yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ secara perintah lisan dan tanpa adanya surat tugas, tanpa kepastian jangka waktu penugasan dan tanpa jaminan keberlanjutan pekerjaan di PT JLJ.
3. Menolak ‘program pensiun khusus’ yang dilakukan secara sepihak oleh PT JLJ, yang tidak ada dalam PKB, dan tidak pernah dirundingkan atau disepakati bersama serikat pekerja. Program pensiun khusus ini sangat merugikan pekerja. Meminta Direksi PT JLJ tetap memberlakukan pensiun dini sesuai PKB yang berlaku.
4. Menolak adanya perlakuan diskriminasi upah dan hak atas kesejahteraan, terhadap + 300 pekerja tetap, berupa pembayaran bonus, uang makan, uang transport. Seharusnya kesejahteraan pekerja diberikan sesuai PKB yang berlaku.
5. Stop tindakan yang patut diduga sebagai union busting / penghalangan aktivitas berserikat yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ, antara lain dalam bentuk PHK sepihak terhadap Mirah Sumirat, dugaan pemaksaan terhadap pekerja untuk mengundurkan diri dari SKJLJ, dan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap SKJLJ.
"Kami juga mendukung penuh Menteri BUMN, untuk dapat melakukan pembenahan di seluruh BUMN, guna memperbaiki dan memaksimalkan peran BUMN dalam meningkatkan perekonomian bangsa dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia," tegas Rusdi.
Baca Juga: Lewat Audiensi di DPR, Buruh Tetap Tolak Omnibus Law RUU Cilaka