Berikut 10 Tips Mendirikan Kerajaan Secara Aman yang disusun oleh Ribut Wijoto, redaktur Beritajatim.com—jaringan Suara.com :
1. Mendaftar ke Notaris
Pemerintah sebenarnya hanya mengenal 2 bentuk organisasi masyarakat (ormas) yang nonprofit, yakni yayasan dan perkumpulan. Yayasan memiliki maksud dan tujuan spesifik, yaitu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang non profit. Sementara maksud dan tujuan Perkumpulan sangat longgar.
Pendirian kerajaan boleh memilih salah satunya, bentuk yayasan atau perkumpulan. Semisal yayasan dengan nama ‘Kerajaan Junjung Bumi’ atau perkumpulan bernama ‘Kerajaan Tangkap Kilat’.
Baca Juga: Sunda Empire: Sebentar Lagi Empire Diumumkan, Jack Ma dan Bill Gates Ikut
Setelah bentuk dan nama dipilih, langkah selanjutnya mendatangi notaris. Tujuannya untuk mendapatkan akta pendirian. Akta ini memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Memuat pula tanggal pendirian, nama-nama pendiri, alamat kantor.
Beberapa berkas atau keterangan lain perlu ditambahkan. Semisal tentang keterangan sumber pendanaan, Surat Keterangan Domisili, nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi, dan Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
2. Mendaftar ke KemenkumHAM
Berkas-berka dari natoris lantas dibawa ke KemenkumHAM (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Tujuannya agar mendapatkan legalitas (pengesahan) berupa Surat Keputusan.
Jika SK KemenkumHAM telah keluar, kerajaan telah sah berdiri. Berdiri sekaligus diakui oleh pemerintah.
Baca Juga: Sunda Empire Bikin Geger Lagi: Cuma Kami yang Bisa Hentikan Senjata Nuklir
Namun begitu, berbekal SK KemenkumHAM, kerajaan tetap harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat. Melapor dengan melampirkan susunan kepengurusan, KTP pengurus, dan Surat Keterangan Domisili.