10 Tips Bikin Kerajaan Secara Aman, agar Tak Seperti Kerajaan Agung Sejagat

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2020 | 21:06 WIB
10 Tips Bikin Kerajaan Secara Aman, agar Tak Seperti Kerajaan Agung Sejagat
Warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, digegerkan oleh kemunculkan orang yang mengaku sebagai pemimpin Kerajaan Agung Sejagat alias KAS. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut 10 Tips Mendirikan Kerajaan Secara Aman yang disusun oleh Ribut Wijoto, redaktur Beritajatim.com—jaringan Suara.com :

Ilustrasi dokumen [Shutterstock]
Ilustrasi dokumen [Shutterstock]

1. Mendaftar ke Notaris

Pemerintah sebenarnya hanya mengenal 2 bentuk organisasi masyarakat (ormas) yang nonprofit, yakni yayasan dan perkumpulan. Yayasan memiliki maksud dan tujuan spesifik, yaitu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang non profit. Sementara maksud dan tujuan Perkumpulan sangat longgar.

Pendirian kerajaan boleh memilih salah satunya, bentuk yayasan atau perkumpulan. Semisal yayasan dengan nama ‘Kerajaan Junjung Bumi’ atau perkumpulan bernama ‘Kerajaan Tangkap Kilat’.

Baca Juga: Sunda Empire: Sebentar Lagi Empire Diumumkan, Jack Ma dan Bill Gates Ikut

Setelah bentuk dan nama dipilih, langkah selanjutnya mendatangi notaris. Tujuannya untuk mendapatkan akta pendirian. Akta ini memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Memuat pula tanggal pendirian, nama-nama pendiri, alamat kantor.

Beberapa berkas atau keterangan lain perlu ditambahkan. Semisal tentang keterangan sumber pendanaan, Surat Keterangan Domisili, nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi, dan Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Tjahjo Kumulo, Plt Menkumham saat memimpin perdana upacara di Kantor Kemenkumham. (Suara.com/Ria Rizki).
Kantor Kemenkumham. (Suara.com/Ria Rizki).

2. Mendaftar ke KemenkumHAM

Berkas-berka dari natoris lantas dibawa ke KemenkumHAM (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Tujuannya agar mendapatkan legalitas (pengesahan) berupa Surat Keputusan.

Jika SK KemenkumHAM telah keluar, kerajaan telah sah berdiri. Berdiri sekaligus diakui oleh pemerintah.

Baca Juga: Sunda Empire Bikin Geger Lagi: Cuma Kami yang Bisa Hentikan Senjata Nuklir

Namun begitu, berbekal SK KemenkumHAM, kerajaan tetap harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat. Melapor dengan melampirkan susunan kepengurusan, KTP pengurus, dan Surat Keterangan Domisili.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI