Suara.com - Kecewa Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Adian Napitupulu: Saya Juga Sakit Hati
Adian Napitupulu, politikus PDIP, mengakui sakit hati atas pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat masa lalu.
Adian menegaskan, selaku penegak hukum, Burhanuddin semestinya merujuk pada bukti, peristiwa dan tindakan hukum.
Eksponen reformasi 98 itu menilai, hasil Rapat Paripurna DPR Tahun 2001 yang menjadi dasar Burhanuddin menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat masa lalu, merupakan keputusan politisi DPR.
Baca Juga: Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden
Padahal, sebagai lembaga penegak hukum Burhanuddin mestinya merujuk pada bukti, peristiwa dan tindakkan hukum.
"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya. Sebagai Jaksa Agung dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," kata Adian saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Adian lantas mengemukakan, dirinya sependapat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang meminta Burhanuddin untuk membedakan antara pernyataan politik dan penegakkan hukum.
Menurut Adian, pernyataan politik tidak bisa dijadikan dasar untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dalam sebuah perkara hukum.
"Kalau ada orang salah, dia salah atau benar bukan karena pernyataan politik. Dia salah atau benar karena hukum memutuskan dia salah atau benar," ujarnya.
Baca Juga: Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM
Untuk itu, Adian pun meminta Burhanuddin tetap berpegang teguh pada bukti, peristiwa dan tindakkan hukum terkait Tragedi Semanggi I dan II.