Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menilai akar permasalahan terjadinya kasus dugaan suap Harun Masiku kepada komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ialah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019. Adian menduga Harun hanya korban dari putusan MA hingga iming-iming Wahyu.
Menurut Adian, Harun hanya berusaha memperjuangkan haknya berdasar putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 yang menyatakan penetapan suara caleg yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik. Sebab, pimpinan PDIP sendiri telah mengajukan permohonan kepada KPU agar perolehan suara Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia itu dialihkan ke Harun.
Namun, KPU menolaknya dengan alasan merujuk pada Peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyatakan suara Nazaruddin Kiemas hanya dimasukkan ke perolehan suara partai saja.
"Artinya kalau ditanya mana akarnya asal muasalnya, ya ini, keputusan (MA Nomor 57 P/HUM/2019) ini. Tanpa keputusan ini tidak akan ada kasus yang kemarin," kata Adian dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu' di Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020).
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Nilai KPU Harusnya Laksanakan Putusan MA
"Jadi pertama MA harus bicara, ada tidak pembangkangan oleh KPU. Kalau ada ngomong, jangan diam," sambungnya.
Adian pun menilai, Harun merupakan korban atas sebuah putusan MA yang tidak dijalankan oleh KPU. Dalam realitas, kata Adian, banyak pihak yang memenangkan sebuah perkara di pengadilan namun putusan tersebut tidak dilaksanakan, hingga banyak yang akhirnya mengambil jalan pintas untuk memperlancar urusannya.
"Mungkin tidak Harun Masiku ada di posisi itu? Mungkin enggak? Mungkin. Dia minta haknya yang diberikan Mahkamah Agung, tapi tidak dilaksanakan KPU. Lalu dia berpikir, bagaimana agar hak itu tetap dia dapatkan? Datanglah tawaran dari Wahyu Setiawan," ujarnya.
Meski tak membenarkan sikap Harun jika benar terbukti melakukan suap, namun Adian meminta semua pihak dapat melihat perkara tersebut secara jernih. Lantaran, Adian menduga Harun hanyalah korban berkali-kali dari putusan MA hingga iming-iming Wahyu untuk meloloskan dirinya sebagai anggota DPR RI.
"Jangan-jangan Harun Masiku adalah korban yang terjadi berkali-kali, korban iming-iming dari keputusan MA, kedua korban dari oknum KPU," katanya.
Baca Juga: Politisi Demokrat: Ada yang Janggal Soal Posisi Harun Masiku Saat OTT KPK