Kerajaan Agung Sejagat, Cara Totok Menipu Masyarakat Setengah Feodal

Minggu, 19 Januari 2020 | 15:02 WIB
Kerajaan Agung Sejagat, Cara Totok Menipu Masyarakat Setengah Feodal
Warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, digegerkan oleh kemunculkan orang yang mengaku sebagai pemimpin Kerajaan Agung Sejagat alias KAS. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kebebasan itu kan juga harus dibatasi dong, kalau meresahkan bukan berarti bebas sebebas-bebasnya," ucapnya.

Menurut dia fenomena seperti itu bukan pertama kali terjadi di Indonesia yang ternyata ketika diselidiki hanya kedok untuk melakukan penipuan terhadap pengikutnya. Keberadaan kelompok seperti KAS itu tidak boleh dibiarkan, karena merugiakan masyarakat.

"Sebab kalau tidak kritis kemudian itu dibesarkan orang, kita kan gampang dapat mimpi, kan ini ilusi, sesuatu yang ilusi kalau dipercaya kan bahaya, kan banyak juga kasus seperti ini ternyata kedoknya penipuan. Ingat kasus dulu di Probolinggo, di Jogja, pengumpulan dana, uang, jadi harus lihat motifnya. Itu penting," kata dia.

Kekinian, polisi telah menangkap dan menetapkan Totok dan istrinya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat.

Baca Juga: Harry dan Meghan Resmi Mundur dari Kerajaan, Ini Pernyataan Resmi Istana

Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pengikut Totok diwajibkan membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.

"Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik," kata Rycko.

Untuk meyakinkan pengikutnya, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu yang berhasil menipu sekitar 150 orang dengan iming-iming terbebas dari malapetaka, bencana, dan kehidupan yang lebih baik.

Ricky menjelaskan, Totok memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," jelasnya.

Baca Juga: Viral, Penampakkan Lokasi Kerajaan Agung Sejagat

Totok dan Fanni Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

REKOMENDASI

TERKINI