Suara.com - Fatmawati, perempuan berusia 41 tahun tewas mandi darah di dalam rumahnya, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Di Sebelahnya, terdapat putranya Muhammad Thalib (9) yang juga berdarah-darah.
Perempuan itu bersama putranya menjadi korban penganiayaan Muha Arsyad (61). Arsyad adalah suami Fatmawati dan ayah tiri Thalib. Pembantaian ibu dan anak tersebut terjadi pada Jumat (17/1) dini hari.
“Ada 29 tusukan senjata tajam di sekujur tubuh Fatmawati. Pelaku juga menikam anak tirinya,” kata Kapolres Pangkep Ajun Komisaris Besar Ibrahim Aji dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2020).
Tragedi itu berawal dari Arsyad yang baru pulang ke rumah Jumat dini hari. Tapi dia tak bisa masuk karena pintu sudah terkunci dan istri serta anaknya telah tertidur pulas.
Baca Juga: Bunuh Istri yang Menceraikannya, Suami Divonis Suntik Mati
Akhirnya, Arsyad merusak jendela untuk masuk dan langsung marah-marah. Ia mengambil badik dan menghampiri Fatmawati yang terbangun karena suara sang suami marah-marah.
Fatmawati sudah berteriak meminta pertolongan ketika melihat Arsyad menggemgam belati. Fatmawati juga berusaha kabur ke rumah tetangga.
Arsyad mengejar, dan berhasil menangkap korban di teras rumah tetangga. Di teras itulah Arsyad berkali-kali menancapkan badik ke tubuh Fatmawati hingga terkapar tewas.
Thalib yang mengejar sang ibu ke teras rumah tetangga itu pun menjadi sasaran selanjutnya Arsyad. Bocah itu mendapat 3 kali tusukan di bagian perut dan tangan sehingga ikut terkapar di samping sang ibu.
Arsyad lantas lari untuk bersembunyi. Warga setempat yang geram melihat peristiwa itu mengejar Arsyad.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri Gara-gara Tulis Status di Facebook sebagai Janda
“Hanya nyawa anaknya yang tertolong. Sementara ibunya meninggal,” kata Ibrahim Haji.
Polisi yang dihubungi warga lantas datang. Bersama warga, polisi melakukan pencarian sampai tiga jam dan akhirnya berhasil menangkap Arsyad.
Ketika hendak ditangkap, Arsyad melakukan perlawanan sehingga ditembak polisi pada kedua kakinya.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku marah kepada istri karena tidak diberi uang dari hasil penjualan mobil. Tapi dari pengembangan kami, motifnya adalah mobil keluarga itu ditarik leasing,” kata Ibrahim.
Mobil keluarga tersebut diambil penagih utang karena menunggak pembayaran selama beberapa bulan. Fatmawati yang biasanya membayarkan kredit bulanan mobil tersebut.
“Tapi karena sudah tak punya penghasilan, korban tak lagi bisa membayar angsuran mobil. Si pelaku ini hanya memakai mobilnya saja. Hal itu justru memicu kemarahan pelaku,” kata Ibrahim.
Akibat perbuatannya, Arsyad kekinian menjadi tersangka pelanggaran Pasal 340 KUHP.
“Ancamannya hukuman mati. Sedangkan anak korban masih dirawat di RSUD Batara Siang. Alhamdulillah, kondisi anak itu sudah berangsur-angsur pulih,” kata Ibrahim.