Komplotan Pencuri Kendaraan di NTB Masuk Jebakan Polisi

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2020 | 09:47 WIB
Komplotan Pencuri Kendaraan di NTB Masuk Jebakan Polisi
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tapi tidak jarang, korbannya sudah menyerahkan, uang, tapi motor korban tidak kembali," ujarnya.

Namun demikian, kasus ini dikatakan Yogi belum selesai. Melainkan pihaknya masih bergerilya di lapangan mencari keberadaan anggota komplotan lainnya.

"Termasuk pelaku yang mencuri kendaraan korban. Ini sedang kami kembangkan, tapi identitas pelaku sudah kami kantongi," ucap dia.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Bus di Subang, 9 Mobil Jenazah dan 15 Ambulans Dikirim

Terkait dengan kasus ini, Yogi mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami kasus seperti yang dialami korban, diharapkan untuk segera melapor agar memudahkan ke pihak kepolisian dalam mengungkap kasusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI