Suara.com - Polisi telah menangkap VH, lelaki paruh baya yang diduga sebagai pembunuh Suci Fitri, wanita yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di Dumai, Riau pada awal Mei 2019 lalu.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira menyampaikan, setelah diringkus pada Rabu (15/1/2020), polisi juga telah menetapkan pria berusia 52 tahun itu sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah temukan barang bukti berupa handphone milik korban yang sudah dijual dan berpindah tangan ke beberapa orang.
Selain itu, kendaraan roda empat yang terakhir kali digunakan korban dan tersangka juga berhasil ditemukan polisi.
Baca Juga: Mimpi Tebang Pohon Kelapa, Pria Ini Penggal Kepala Keponakan
"Kami juga menemukan jam tangan milik korban dan menurut pengakuan keluarga jam itu milik korban,” kata Andri seperti dikutip Antara, Sabtu (18/1/2022).
Dalam kasus ini, VH dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman minimal pidana 15 tahun kurungan penjara.
Meski pembunuh Suci telah tertangkap, polisi masih kesulitan mencari anggota kepala Suci yang hingga kini belum ditemukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suci Fitri warga Pekanbaru ditemukan dalam kondisi terlungkup di sebuah parit di kawasan RT 04 Jalan Mat’taim, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai. Korban ditemukan dalam kondisi tewas tanpa kepala.
Jasad Suci Fitri ditemukan pertama kali oleh seorang ibu rumah tangga pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 10.20 WIB.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengancam Penggal Kepala Jokowi ke Kejati
Kejadian penemuan mayat membuat warga Pantai Koneng, Kecamatan Medang Kampai sebelumnya mendadak gempar, jasad korban ditemukan di dalam parit tertutup dedaunan kelapa.