Kementan : Alokasi dan Penggunaan Pupuk Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 18 Januari 2020 | 20:24 WIB
Kementan : Alokasi dan Penggunaan Pupuk Sesuai Kebutuhan
Direktur Jenderal PSP Kementan, Sarwo Edhy. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengklaim, penggunaan pupuk sudah sesuai dengan alokasinya. Kebutuhan pupuk tidak saja didasarkan pada luas lahan baku sawah, tetapi akan lebih tepat jika dikaitkannya dengan luas pertanaman.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, luas pertanaman adalah luas lahan baku dikalikan dengan indeks pertanaman (IP/crop intensity) atau berapa kali petani tanam dalam setahun. 

"Maka jika diumpamakan luas lahan baku 7 juta hektare, petani tanam sekali setahun berarti luas pertanamannya 7 juta hektare. Jika 2 kali luas pertanamannya menjadi 14 juta hektare, dan menjadi 21 juta hektare jika ditanam 3 kali setahun," jelasnya, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Karenanya, jika penurunan lahan baku masih lebih kecil dari peningkatan luas pertanaman akibat naiknya indeks pertanaman, maka kebutuhan pupuk akan meningkat. Menanggapi tulisan dosen IPB beberapa waktu lalu, turunnya lahan baku 600 ribu hektare (pada tingkat crop intensity 1.7) akan masih sangat lebih kecil dari peningkatan luas pertanaman akibat naiknya indeks pertanaman yang sudah melebihi 2 (IP 200). 

Baca Juga: Kementan Fokus pada Pengembangan Kakao di Mamuju

"Pertambahan luas tanamnya  0.3 x 7 juta hektare setara 2.1 juta hektare. Dengan demikian, kebutuhan pupuk pasti meningkat.  Faktanya, dimana jumlah kebutuhan pupuk subsidi yang diajukan petani melalui RDKK selalu jauh lebih tinggi dari alokasi yang disetujui DPR RI mengingat kemampuan keuangan Pemerintah," paparnya.

Tulisan tentang Anomali Subsidi Pupuk, tampaknya kurang cermat dalam menganalisis permasalahan dan kurang mendasarkan pada data, fakta, dan bisnis proses subsidi pupuk. Faktanya, luas lahan baku sawah sesuai hasil validasi terakhir dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPB) serta Kementan disepakati seluas 74.463.948 hektare.

Sementara, dalam 5 tahun terakhir, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2015 - 2019 sebagai berikut, tahun 2015 alokasi pupuk sebesar 9.550.000 ton dengan anggaran Rp 28,2 miliar, tahun 2016 alokasi pupuk sebesar 9.550.000 ton dengan anggaran Rp 30 miliar, tahun 2017 alokasi pupuk sebesar alokasi pupuk sebesar 9.550.000 ton dengan anggaran Rp 31,1 miliar, tahun 2018 alokasi pupuk sebesar 9.550.000 ton dengan anggaran Rp 28,5 miliar dan tahun 2019 alokasi pupuk sebesar 8.874.000 ton dengan anggaran Rp 27,3 miliar.

"Kalau kita melihat dari luas lahan baku sawah untuk dihubungkan ke subsidi, sebenarnya tidak semua dari hal tersebut. Selain sawah, sub sektor lainnya, ada juga yang menggunakan," terangnya.

Terkait pengawasan dan pendistribusian pupuk, Kementan juga telah melakukan sejumlah upaya. Salah satunya menerapkan enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T. Yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. 

Baca Juga: Kementan Komitmen Jalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementan terus membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Sarwo.

Prinsip 6T ini, lanjutnya, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

Perintah melalui Kementan dan Kementerian Keuangan juga menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran. PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

"Selain itu, Kementan juga meminta partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ungkapnya.

Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan," pungkas Sarwo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI