Suara.com - Ombudsman RI akan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai buntut dari adanya dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Apalagi Jiwasraya diketahui telah melanggar aturan OJK, namun tidak ada sanksi yang dilayangkan.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, akan mulai memanggil pihak OJK pada pekan depan. Menurutnya berkomunikasi dengan OJK tersebut biasa dilakukan karena sudah ada nota kesepahaman di antara dua lembaga itu.
"Minggu depan kita sudah gerak dan Ombudsman sudah biasa berkomunikasi sehari-hari dengan OJK kita ada MoU. Kita akan selesaikan secara smart," kata Alamsyah saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020).
Menurut dia, salah satu yang dianggap diabaikan oleh OJK ialah terkait pelanggaran yang dilakukan Jiwasraya dalam menentukan jajaran komisaris dan direksi. Ombudsman menemukan kalau Jiwasraya tidak memiliki direktur kepatuhan.
Baca Juga: OJK Dinilai Kecolongan Terkait Korupsi di Jiwasraya
Padahal, dalam Peraturan OJK Nomor 73 Tahun 2016 keberadaan direktur kepatuhan itu bersifat wajib.
"Tidak ada direktur kepatuhan, kemudian juga ada rangkap jabatan direktur keuangan dan investasi. Harusnya sudah bisa (dikasih sanksi), tapi sudah lah, biar Ombudsman panggil mereka (OJK), mungkin saja ada something," imbuh Alamsyah.