"Bisa jadi MPR di masa Presiden Soekarno dan Soeharto itu baik saat masa itu, tapi kalau diterapkan pada masa ini tidak sesuai karena kondisi pergerakan tata negara kita yang mengalami perubahan," ujar Siti.
Jadi, lanjut dia, soal baik dan buruknya tidak bisa menilai konstitusi tata negara, tapi yang dinilai adalah bagaimana implementasinya apakah itu menjadi kesepakatan sesuai dengan zamannya.
Setelah digempur dengan pertanyaan, sidang kemudian diskors sekitar 15 menit dengan alasan para penguji akan berdiskusi untuk menentukan kelulusan Siti.
Saat itulah, Wapres Ma’ruf Amin tiba di ruang sidang untuk menyaksikan putrinya mendapat kalung kehormatan sebagai tanda disertasinya lulus.
Baca Juga: Jokowi dan Maruf Amin Hadir di Rakernas PDIP, Apit Megawati
"Kami memutuskan mengangkat Saudari menjadi doktor dalam Ilmu Hukum dengan yudisium Sangat Memuaskan," kata Promotor Dewan Penguji Prof Dr Bintan R Saragih. (Antara).