Suara.com - Polisi meringkus seorang wanita berinisial EP (28) lantaran menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi sedang mampir ke sebuah panti pijat dan kelab malam bernama Octopus di Kota Jambi, Jumat (17/1/2020) malam.
"Yang bersangkutan sudah kami amankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta, di Jambi, Sabtu (18/1/2020).
Menurutnya, penangkapan ini setelah menerima informasi dari petugas resepsionis panti pijat tersebut yang lebih dulu diringkus karena ikut terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"EP ini pengembangan dari yang kami dapatkan seorang resepsionis dari panti pijat itu, dinyatakan urinenya positif narkoba. Setelah kami kembangkan, mendapatkan EP ini di parkiran karaoke," kata Eka.
Baca Juga: Siap Edar Saat Tahun Baru, Ribuan Pil Ekstasi Disita Polisi di Palembang
Dia mengatakan, EP ditangkap saat sedang menawarkan narkoba yang dibawanya kepada salah satu pelanggan. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti tiga butir ekstasi.
Saat ini, wanita tersebut masih menjalani pemeriksaan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.
"Bakal kami gelar perkara terkait kepemilikan dan perannya dalam mengedarkan narkotika jenis ekstasi itu," ucapnya.