Suara.com - Ombudsman RI membeberkan amburadulnya direksi PT Jiwasraya. Bahkan ada jabatan direktur keuangan dan investasi yang dirangkap.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, bahwa PT Jiwasraya tidak patuh dalam mengikuti peraturan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 37 Tahun 2016 yakni tidak adanya direktur kepatuhan.
"Padahal di POJK Nomor 73 Tahun 2016 itu wajib," kata Alamsyah dalam diskusi bertajuk Jiwasraya dan Prospek Asuransi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020).
Di level komisaris pun, PT Jiwasraya mengalami keterlambatan untuk memenuhi kriteria yakni minimal memiliki tiga orang komisaris. Lalu ada rangkap jabatan antara direktur keuangan dan investasi.
Baca Juga: Jokowi soal Kasus Korupsi Jiwasraya: Sakitnya Sudah Lama
"Bayangkan, kalau produksi sama keuangan digabung gitu ya. Jadi dari sisi tata kelola, sudah lah enggak usah berkilah, memang buruk," katanya.
Menurut Alamsyah, seharusnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengetahui hal tersebut. Karena soal struktur komisaris ataupun pejabatnya sesuai dengan aturan yang dibuat oleh OJK.
Lebih jauh, Alamsyah mengungkapkan bahwa OJK semestinya bisa memperhatikan rekrutmen direksi komisaris perusahaan asuransi. Orang-orang yang direkrut itu harus di luar dari orang yang mencintai kemewahan.
"Karena direksi asuransi itu harus ditandai dengan karakter yang humble," ujarnya lagi.
"Karena kan mengelola duit orang, bukan duit dia. Jadi yang hobi moge (motor gede), enggak usah lah ya," imbuhnya.
Baca Juga: Penampakan Harley Davidson dan Mobil Mewah Sitaan Tersangka Jiwasraya