Suara.com - Sosok Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang bergabung ke dalam tim hukum DPP PDI Perjuangan mendapatkan perhatian tak terkecuali dari Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik. Menurutnya daripada mengajak menteri menjadi tim hukum, lebih baik PDIP langsung menghardik KPK melalui Dewan Pengawas.
Rachland menyebut PDIP sebagai partai bukan kaleng-kaleng. Hal tersebut lantaran mengetahui kalau ada nama Yasonna ikut gabung dalam tim kuasa hukum PDIP. Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum tersebut dibentuk untuk membantu partai menyelesaikan kasus suap yang menyeret dua staf dan anggota PDIP Harun Masiku.
"Partai Banteng bukan kaleng-kaleng," kata Rachland melalui akun Twitternya @RachlanNashidik pada Sabtu (18/1/2020).
Akan tetapi menurut ia kurang maksimal kalau hanya mengajak Yasonna selaku Menkumham masuk ke dalam tim hukum.
Baca Juga: PDIP Protes Markasnya Digeledah KPK, Firli: Laporkan Dewan Pengawas
"Buat apa bikin Tim Hukum beranggota Menteri Hukum dan HAM? Nanggung," ucapnya.
Justru ia memberi masukan kepada Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri bisa menyuruh anak buahnya untuk 'mengintervensi' kasus suap tersebut ke KPK langsung melalui Dewan Pengawas.
"Ibu Megawati perintah saja petugas partainya menghardik KPK lewat Dewan Pengawas. Gitu saja kok repot," pungkasnya.
Untuk diketahui, kehadiran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020), mendapat perhatian.
Konferensi pers itu diketahui berkaitan dengan pembentukan tim hukum guna melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan politikus PDIP Harun Masiku serta Komisioner KPU nonaktif Wahyu Setiawan. Pembentukan tim tersebut menyusul penggeledahan kantor partai oleh KPK, yang dinilai PDIP menyalahi UU nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga: Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDIP Konsultasi Soal Pemberitaan
Yasonna, yang terciduk menghadiri konferensi pers tersebut, kemudian mendapat beberapa kriti lantaran disebut bisa mengintervensi penegakan hukum.