Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden

Sabtu, 18 Januari 2020 | 00:10 WIB
Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden
Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri pertama Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Alissa Qotrunnada Munawwarah Wahid berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera angkat bicara mengenai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menganggap peristiwa Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM dalam Rapat Kerja Komisi III DPR kemarin.

Koodinator Nasional Jaringan Gusdurian itu menyebut berdasarkan informasi yang didapat dari Menkopolhukam Mahfud MD, saat ini pemerintah tengah mengkaji usulan pembentukan pengadilan ad-hoc untuk mengusut pelanggaran HAM masa lalu.

"Sepanjang yang saya tahu Pak Menkopolhukam (Mahfud MD) sedang mengkaji lebih lanjut (pembentukan pengadilan adhoc), mendengarkan dari banyak pihak, saya tahu itu ada beberapa kali, kita tunggu Pak Presiden harus bersuara karena ini muatan yang besar untuk Indonesia," kata Alissa saat ditemui di acara Suluh Kebangsaan di rumah dinas Mahfud MD, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/1/2020).

Jaringan Gusdurian, kata Alissa, masih berpegang teguh pada hasil penyelidikan Komnas HAM yang memutuskan bahwa Tragedi Semanggi 1 dan 2 adalah kasus pelangggaran HAM berat.

Baca Juga: Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM

"Kalau saya secara pribadi dari jaringan Gusdurian masih mengikuti kesimpulan Komnas HAM, kalau jaringan Gusdurian masih mengikuti kesimpulan bahwa ini merupakan pelanggaran HAM berat," tegas Alissa.

Dia berharap, Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang kini dipimpin oleh Burhanuddin bisa serius menuntaskan masalah yang selama ini hanya berkutik di permasalahan politik semata.

"Harusnya untuk kemanusiaan dan masa depan Indonesia karena itu prosesnya juga harus benar, jangan hanya keputusan politis, kalau saya masih melihat ini nuansa politisnya sangat kental," tutup Alissa.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, salah satunya belum ada pengadilan HAM ad hoc.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan perkara HAM berat, misalnya peristiwa Semanggi 1 dan Semanggi 2, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Nanti Saya Tanya

"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin, Kamis (16/1/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI