Suara.com - Koodinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Munawwarah Wahid alias Alissa Wahid menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM seperti yang disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR pada Kamis (16/1/2020) tidak bisa diterima.
Menurut Alissa pernyataan Burhanuddin harus dikaji secara mendalam, tidak bisa dinyatakan dalam forum rapat kerja DPR karena bukan tempat yang tepat untuk memutuskan suatu perkara.
"Tidak bisa semudah itu mengatakan bahwa bukan pelanggaran HAM berat hanya karena catatan dari DPR, jadi menurut saya perlu dikaji lebih dalam kalau memang ingin menyatakan ini sebagai HAM berat atau tidak," kata Alissa saat ditemui di acara Suluh Kebangsaan di rumah dinas Menkopolhukam Mahfud MD, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/1/2020).
Atas dasar itu, putri pertama Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid alias Gusdur itu menyatakan, Jaringan Gusdurian hingga kini masih berpegang teguh pada hasil penyelidikan Komnas HAM yang memutuskan bahwa Tragedi Semanggi I dan II merupakan kasus pelangggaran HAM berat.
Baca Juga: Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Nanti Saya Tanya
"Kalau saya secara pribadi dari Jaringan Gusdurian masih mengikuti kesimpulan Komnas HAM, kalau jaringan Gusdurian masih mengikuti kesimpulan bahwa ini merupakan pelanggaran HAM berat," tegas Alissa.
Dia berharap, Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang kini dipimpin oleh Burhanuddin bisa serius menuntaskan masalah yang selama ini hanya berkutik di permasalahan politik semata.
"Harusnya untuk kemanusiaan dan masa depan Indonesia karena itu prosesnya juga harus benar, jangan hanya keputusan politis, kalau saya masih melihat ini nuansa politisnya sangat kental," tutup Alissa.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, salah satunya belum ada pengadilan HAM ad hoc.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan perkara HAM berat, misalnya peristiwa Semanggi 1 dan Semanggi 2, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi Dikecam Amnesty Internasional
"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin, Kamis (16/1/2020).