Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Baru sudah rampung. Untuk selanjutnya, pemerintah akan menyerahkan RUU tersebut kepada DPR pada minggu depan.
"Draf UU Ibu Kota sudah rampung. Minggu depan, saya harapkan, InsyaAllah kami sampaikan ke DPR," katanya di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (17/1/2020).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengemukakan, dalam RUU Ibu Kota Baru akan ada badan otorita ibu kota yang mengelola pembangunan Ibu Kota. Tak hanya itu, Jokowi mengemukakan kemungkinan ibu kota baru masih berada di bawah administratif Provinsi Kalimantan Timur.
Namun pembahasan mengenai apakah Ibu Kota baru akan menjadi provinsi baru atau masih berada di Provinsi Kalimantan Timur, diserahkan kembali kepada DPR.
Baca Juga: Gandeng 3 Tokoh Dunia Bangun Ibu Kota, Jokowi: Pemerintah Tak Sanggup Gaji
"Tapi ini pembahasan di dewan, masih bisa berubah. Saya titip ke Bappenas, fleksibilitas organisasi, kecepatan di situ artinya tidak seperti organisasi-organisasi yang ada seperti ini, wilayah administratif."
Ketika ditanya siapa yang ditunjuk untuk menjadi kepala badan otoritas, Jokowi belum bisa menentukannya. Lantaran, ia masih mencari orang yang mengerti baik persoalan keuangan, tata kota dan memiliki jaringan di dunia internasional.
"Itu yang akan dicari. Belum kelas berat harus kelas berat, karena harus mengerti masalah keuangan global tapi mengerti juga mengenai urban planning tata kota dan memiliki jaringan internasional," katanya.