Suara.com - Rendi (19) dan Lia (27), pasangan suami kini harus menjadi penghuni hotel prodeo karena menjadi spesialis kasus pencurian sepeda motor di Jakarta.
Aksi mereka harus berakhir pada Kamis (9/1/2020) seusai polisi meringkus keduanya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, pasutri tersebut biasa beraksi di kawasan DKI Jakarta. Tercatat, 100 motor berhasil digasak pasutri itu sejak tahun 2018 hingga akhir 2019.
"Ini sepasang suami istri mencuri motor, istrinya mendampingi, suami sebagai eksekutor,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga: Bawa Tisu Magic saat Bolos, Pelajar SMA Kabur Dirazia Satpol PP di Warkop
Sebelum menggondol sepeda motor, duet maut tersebut berkeliling memantau keadaan sekitar terlebih dahulu. Biasanya, mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
“Modus keduanya, pertama berkeliling dengan menggunakan sepeda motor. Sasarannya motor di pinggir jalan, depan toko dan depan kos-kosan,” katanya.
Aksi keduanya harus berakhir seusai polisi menerima laporan dari salah satu korban yang kehilangan kuda besinya. Hanya butuh waktu setengah jam, mereka mampu membawa kabur motor curiannya.
“21 Oktober 2019 lalu, laporan dari korban yang kehilangan motornya. Motor di parkir depan rumah enggak sampai setengah jam, motor hilang,” papar Yusri.
Atas perbuatannya, Rendi dan Lia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Baca Juga: Bikin Merinding, Istri Muda Tidur Dekat Mayat Hakim Jamaluddin yang Dibunuh