Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (17/1/2020).
"Kami meningkatkan status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya, menetapkan 10 tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kesepuluh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi; dan 8 orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Firli menyebut bahwa ada empat proyek jalan yang dilaksanakan pada tahun 2013 sampai 2015 di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun.
Baca Juga: Ikut Jumpers PDIP Protes OTT KPK, Menkumham Yasonna: Biasa lah
Namun, empat dari enam proyek jalan itu terindikasi korupsi. Keempatnya adalah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Menurut Firli, empat proyek itu tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
"Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah pejabat proyek, kontrakto atau rekanan serta pihak lain yang diduga turut serta dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek," katanya.
Kerugian masing-masing proyek itu mencapai nilai miliaran rupiah. Untuk proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangka yang dijerat KPK adalah M. Nasir, Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.
"Kerugian keuangan negara terkait korupsi dalam proyek ini ditaksir mencapai sekitar Rp 156 miliar," kata Firli.
Baca Juga: Tim Hukum PDIP Temui Dewan Pengawas, Begini Tanggapan KPK
Kemudian, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 126 miliar. Kemudian, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 152 miliar.
Sedangkan terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri dengan nilai kerugian Rp 41 miliar.
"Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 miliar," kata Firli.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Firli menyebut akan terus mengusut dan mengembangkan kasus korupsi ini. Penanganan perkara ini, katanya sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel.
"Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.