Suara.com - Sejumlah daerah diketahui mengalami kekurangan dana untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun, kekurangan tersebut bisa dibantu dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan sesuai mendiskusikannya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada enam daerah yang sudah tandatangan NPHD tersebut, namun anggaran mereka dikurangi.
Enam daerah tersebut meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Mukomuko, Purworejo dan Kabupaten Kotabaru. Abhan berpesan kepada Kemendagri agar tetap menjalankan NPHD di sejumlah daerah yang memerlukan untuk kebutuhan Pilkada 2020.
"Kalau itu ada pengurangan tentu akan mempengaruhi terkait dengan pembiayaan pengawasan di kami," kata Abhan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Jumat (17/1/2020).
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Tidak Mutasi Jabatan Sebelum Pilkada 2020
Dengan adanya masalah tersebut, Abhan mengatakan bahwa solusinya tidak lain ialah kembali ke komitmen NPHD sedari awal di mana Pemprov bisa membantu daerah menyuntikan dana untuk keperluan Pilkada 2020.
"Mudah-mudahan itu menjadi cara penyelesaian di enam daerah itu," ucapnya.
Senada dengan Bawaslu, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan daerah yang mengalami kekurangan bisa diperbantukan oleh Pemerintah Provinsinya masing-masing.
Dia mencontohkan, seperti inisiatif Gubernur Sumatera Selatan yang memberikan bantuan dana untuk kabupaten-kabupaten yang kekurangan dana untuk Pilkada 2020.
"Ternyata Gubernur Sumsel mengambil inisiatif untuk memberi bantuan keuangan kepada kabupaten yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Cek Kesiapan Mendagri Tito Gelar Pilkada Serentak 2020
"Model Sumsel ini saya kira bisa jadi model daerah lain, saya kira positif saja," katanya.