Jokowi soal Kasus Korupsi Jiwasraya: Sakitnya Sudah Lama

Jum'at, 17 Januari 2020 | 19:27 WIB
Jokowi soal Kasus Korupsi Jiwasraya: Sakitnya Sudah Lama
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap permasalahan dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah lama terjadi.

Lantaran pratik korupsi di perusahaan pelat merah itu sudah akut, Jokowi mengatakan, butuh waktu untuk bisa mengembalikan dana kepada nasabah yang telah menginve

"(Jiwasraya) sakit sudah lama jadi sembuhnya tidak (bisa) sehari dua hari," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Jokowi pun meminta agar para nasabah memberikan waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam hal menyelesaikan persoalan yang sudah lama terjadi di Jiwasraya.

Baca Juga: Pesan Penting Presiden Jokowi untuk Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021

Namun terkait dengan skema, Jokowi juga meminta awak media menanyakan kepada menteri terkait.

"Berikan waktu kepada OJK, Menteri BUMN, Menkeu untuk selesaikan ini tapi kami ngomong apa adanya membutuhkan waktu tapi insyaAllah selesai dengan skema apa tanyakan ke menteri," ucap dia.

Tak hanya itu, mantan Wali Kota Solo itu mengaku tak memberikan target kepada jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan kasus gagal bayar Jiwasraya. Ia berharap kasus tersebut segera diselesaikan.

"Enggak ada target saya selesai yang penting selesai terutama nasabah-nasabah rakyat kecil," ucap dia.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan kasus gagal bayar Jiwasraya merupakan momentum yang baik untuk mereformasi industri keuangan non bank baik asuransi maupun dana pensiun. Perbaikan tersebut meliputi sisi pengaturan (regulasi) pengawasan dan permodalan.

Baca Juga: Jokowi Siap Didemo Soal Banjir Jakarta

"Semuanya harus diperbaiki dan dibenahi tapi butuh waktu, nggak mungkin setahun dua tahun. Sisi permodalannya juga sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita. Artinya bisa saja UU-nya juga direvisi karena UU otoritas jasa keuangan itu 2012 sebelumnya Bappepam," katanya.

Diketahui, sejak kasus korupsi Jiwasraya mencuat ke publik, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI