KPK Gelar Rekontruksi Kasus Suap Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Jum'at, 17 Januari 2020 | 19:20 WIB
KPK Gelar Rekontruksi Kasus Suap Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Rekonstruksi kasus suap mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldi di depan Swiss Bell Hotel pada Jumat (17/1/2020). [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekontruksi perkara kasus suap proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.

"Kegiatan rekonstruksi dalam perkara dugaan suap walikota medan Zulmi Edin," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Rekontruksi tersebut dilaksanakan di Kota Medan, tepatnya di depan Hotel Swiss Bell untuk mendapatkan rangkaian penerimaan suap yang telah menjerat Dzulmi Eldin.

"Dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap," katanya.

Baca Juga: KPK Periksa Ajudan Wali Kota Medan Kasus Suap Proyek Tahun 2019

Untuk diketahui, Kasus suap tersebut terkuak setelah KPK meringkus Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya pada Selasa (16/10/2019) malam. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka. Dalam operasi tangkap tangan Dzulmi Eldin, disita uang mencapai Rp 200 juta.

Selain Dzulmi Eldin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni‎ Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dalam kasus yang sama.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Isya Ansyari sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI