Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang di trotoar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diterbitkan. Meski menggunakan jalur pedesterian, Pemprov meyakini pejalan kaki tidak akan terganggu.
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan PKL yang bisa berjualan di trotoar tidak sembarangan. Ia akan mengatur agar para pedagang tidak menganggu kenyamanan berjalan kaki.
"Intinya pokoknya kita lagi susun (Pergubnya), dikaji. Kalau nanti keluar, nanti bisa dilihat. Yang penting intinya tidak mengganggu pejalan kaki. Hak pejalan kaki tetap nomor satu," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Menurutnya trotoar yang diperbolehkan untuk berdagang bagi PKL lebarnya harus lebih dari 5 meter. Tidak hanya itu, ia menyebut luas trotoar yang digunakan untuk pejalan kaki juga lebih lebar dari kios PKL.
Baca Juga: Segera Terbitkan Pergub, Ini Kriteria PKL yang Boleh Dagang di Trotoar DKI
"Pejalan kaki harus lebih lebar. Jadi artinya, pejalan kaki yang normal maupun aksesbilitas, yang kena disabilitas, harus clear, tidak terganggu," jelasnya.
Selain itu, kios PKL juga diatur agar tidak mengenai ubin pemandu tuna netra atau guiding block. Jika nantinya ada PKL yang berjualan mengenai guiding block, maka akan ditertibkan.
"Tentunya kan itu mengganggu. Masa PKL tabrak ubin pemandu disabilitas, itu kan namanya mengganggu. Ya kita tertibin," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang semakin gencar. Untuk mewujudkannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca Juga: PKL Boleh Jualan di Trotoar Jakarta, Anies Akan Terbitkan Pergub