Amnesty Internasional: Ucapan Jaksa Agung Bukti Kemunduran Perlindungan HAM

Jum'at, 17 Januari 2020 | 18:51 WIB
Amnesty Internasional: Ucapan Jaksa Agung Bukti Kemunduran Perlindungan HAM
Jaksa Agung RI Burhanuddin memberi keterangan pers di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia menilai ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat tidak kredibel apabila tidak didukung penyidikan.

Amnesty International Indonesia justru khawatir kalau kasus pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II malah akan diselesaikan melalui jalur non hukum.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pernyataan Burhanudin itu tidak bisa dipercaya kalau tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM.

"Sayangnya tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Semanggi I dan II Disebut Bukan Kasus HAM Berat, HRWG Minta Jokowi Bersikap

Usman menegaskan kalau Tragedi Semanggi I dan Semanggi II itu jelas termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Bahkan meskipun sudah terjadi 22 tahun silam, para korban dan keluarga korban masih menanti adanya keadilan.

Berangkat dari pernyataan Burhanuddin, justru membuat Amnesty International Indonesia khawatir apabila ada upaya yang dilakukan Jaksa Agung untuk melakukan upaya penyelesaian kasus melalui jalur non hukum.

"Pernyataan Jaksa Agung itu bukti kemunduran perlindungan HAM dan pastinya kemunduran juga bagi penegakan keadilan," katanya.

Sebelumnya, Burhanuddin menyebutkan peristiwa pembunuhan mahasiswa di demo reformasi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM. Hal itu dikatakan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR.

Dia juga menjelaskan hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, salah satunya belum ada pengadilan HAM ad hoc.

Baca Juga: Jaksa Agung Terus Dikecam, Nyatakan Kasus Semanggi Bukan Pelanggaran HAM

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan perkara HAM berat, misalnya peristiwa Semanggi 1 dan Semanggi 2, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

"Lalu peristiwa dukun santet ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998 dan 1999, peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989, peristiwa Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 para pelaku telah disidangkan di pengadilan umum dan telah berkekuatan hukum tetap namun untuk kasus HAM berat penyelidik belum memeriksa dugaan pelakunya," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI