Dia hanya mengingat bahwa Totok pergi meninggalkan kontrakan bedeng tersebut pada tahun 2013 pasca peristiwa kebakaran.
"Terakhir itu tahun 2013, pas kejadian kebakaran," katanya.
Diketahui, Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai raja dan permaisuri di Keraton Agung Sejagat, di Purworejo, Jawa Tengah telah ditahan oleh polisi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan.
Usai penangkapan 'raja dan ratu' di Purworejo itu, satu per satu fakta terungkap. Salah satunya adalah terkait rekam jejak Totok.
Baca Juga: Polisi Temukan Keraton Agung Sejagat Cabang Klaten, Begini Penampakannya
Pria tersebut diketahui pernah tinggal di kawasan Ancol, Jakarta Utara dan mempunyai masalah utang piutang senilai Rp 1,3 miliar dengan pihak bank.